(+62) 87727688883

Hak dan Kewajiban PMI Jepang Selama Bekerja di Jepang

Terakhir diperbarui: September 8, 2026

Hak dan Kewajiban PMI Jepang Selama Bekerja di Jepang

Bekerja di Jepang menjadi salah satu pilihan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk mendapatkan pengalaman kerja, meningkatkan keterampilan, dan memperoleh penghasilan. Namun, sebelum dan selama bekerja di Jepang, PMI perlu memahami hak dan kewajiban pekerja asing agar dapat bekerja secara aman, legal, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

PMI yang bekerja di Jepang tetap mendapatkan perlindungan berdasarkan peraturan ketenagakerjaan Jepang. Pemerintah Indonesia dan Jepang juga telah menegaskan bahwa peserta dari Indonesia dalam program pemagangan teknis dilindungi oleh Labor Standards Act, aturan kesempatan dan perlakuan yang setara bagi laki-laki dan perempuan, serta peraturan ketenagakerjaan lainnya, sebagaimana pekerja Jepang.

Lalu, apa saja hak dan kewajiban PMI selama bekerja di Jepang? Berikut penjelasan lengkapnya.

Apa yang Dimaksud dengan PMI Jepang?

PMI Jepang adalah warga negara Indonesia yang bekerja di Jepang melalui jalur kerja yang sah dan memiliki status izin tinggal yang sesuai dengan pekerjaannya.

Jalur yang dapat digunakan antara lain program Technical Intern Training (技能実習) dan Specified Skilled Worker atau Tokutei Ginou (特定技能), selain kategori izin tinggal lain sesuai dengan pekerjaan dan kualifikasi masing-masing.

Karena setiap status tinggal memiliki ketentuan berbeda, PMI harus memastikan bahwa pekerjaan yang dilakukan sesuai dengan status izin tinggal (residence status) yang dimiliki.

Khusus peserta Technical Intern Training, kegiatan mereka memiliki tujuan memperoleh keterampilan dan kemudian memanfaatkannya setelah kembali ke negara asal. Peserta program ini juga tidak diperbolehkan melakukan pekerjaan sampingan di luar kegiatan yang diizinkan berdasarkan status tinggalnya.


Hak PMI Selama Bekerja di Jepang

1. Hak Mendapatkan Upah Sesuai Ketentuan

Salah satu hak utama PMI adalah mendapatkan upah sesuai kontrak kerja dan peraturan ketenagakerjaan Jepang.

Pemberi kerja wajib membayar setidaknya sesuai dengan upah minimum yang berlaku. Selain itu, pembayaran upah harus dilakukan sesuai ketentuan mengenai pembayaran gaji.

PMI juga perlu memahami rincian slip gaji, termasuk:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan
  • Potongan pajak
  • Asuransi
  • Potongan tempat tinggal jika memang diperbolehkan
  • Pembayaran lembur
  • Potongan lainnya yang sah

Jika terdapat potongan gaji yang tidak jelas atau jumlah pembayaran tidak sesuai kontrak, pekerja sebaiknya segera meminta penjelasan kepada perusahaan.

2. Hak Mendapatkan Pembayaran Lembur

PMI yang bekerja melebihi jam kerja yang ditentukan oleh undang-undang dapat memiliki hak atas pembayaran lembur sesuai ketentuan.

Secara umum, aturan ketenagakerjaan Jepang menetapkan jam kerja maksimal 8 jam per hari dan 40 jam per minggu. Pekerjaan lembur membutuhkan dasar dan prosedur yang sesuai, termasuk ketentuan mengenai perjanjian lembur atau yang dikenal sebagai 36 Agreement.

Ketentuan umum mengenai tambahan upah antara lain:

  • Lembur: minimal tambahan 25%
  • Kerja pada hari libur resmi: minimal tambahan 35%
  • Kerja malam pukul 22.00–05.00: minimal tambahan 25%
  • Lembur lebih dari 60 jam per bulan: minimal tambahan 50%

Besaran dan penerapan dapat bergantung pada kondisi pekerjaan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Karena itu, PMI sebaiknya tidak menganggap bahwa bekerja lembur tanpa pembayaran merupakan hal yang normal.

3. Hak Mendapatkan Waktu Istirahat

Pekerja di Jepang memiliki hak atas waktu istirahat selama bekerja.

Secara umum:

  • Jika bekerja lebih dari 6 jam, pekerja mendapatkan istirahat minimal 45 menit.
  • Jika bekerja lebih dari 8 jam, pekerja mendapatkan istirahat minimal 1 jam.
  • Pekerja juga berhak mendapatkan setidaknya satu hari libur setiap minggu atau empat hari libur dalam periode empat minggu.

Ketentuan perusahaan dapat memberikan waktu istirahat atau hari libur yang lebih baik sesuai kontrak kerja dan peraturan internal perusahaan.

4. Hak Mendapatkan Cuti

PMI juga perlu memahami hak atas cuti berbayar atau paid annual leave (年次有給休暇) apabila telah memenuhi persyaratan berdasarkan hukum Jepang.

Cuti bukan berarti pekerja boleh meninggalkan pekerjaan tanpa mengikuti prosedur. Pengajuan cuti tetap harus dilakukan sesuai aturan perusahaan.

Karena itu, PMI sebaiknya memahami:

  • Jumlah cuti yang tersedia
  • Kapan cuti mulai dapat digunakan
  • Cara mengajukan cuti
  • Ketentuan perusahaan mengenai jadwal cuti

5. Hak Mendapatkan Perlakuan yang Adil

Status sebagai pekerja asing tidak berarti PMI boleh diperlakukan secara diskriminatif.

Pedoman Kementerian Kesehatan, Perburuhan dan Kesejahteraan Jepang menegaskan bahwa pemberi kerja tidak boleh melakukan perlakuan diskriminatif terhadap pekerja asing berdasarkan kewarganegaraan dalam hal upah, jam kerja, maupun kondisi kerja.

Untuk pekerja Indonesia dalam program Technical Intern Training, pemerintah Jepang dan Indonesia juga telah menegaskan perlindungan berdasarkan hukum ketenagakerjaan Jepang.

6. Hak Mendapatkan Keselamatan dan Perlindungan di Tempat Kerja

PMI berhak bekerja dalam lingkungan yang memperhatikan keselamatan dan kesehatan kerja.

Apabila pekerjaan memiliki risiko kecelakaan, perusahaan harus menyediakan prosedur keselamatan yang sesuai.

PMI sebaiknya:

  • Menggunakan alat pelindung diri
  • Mengikuti pelatihan keselamatan
  • Memahami prosedur keadaan darurat
  • Melaporkan kondisi kerja yang berbahaya
  • Segera melapor jika mengalami kecelakaan kerja

7. Hak Mendapatkan Perlindungan dari Kekerasan dan Pelanggaran

PMI tidak boleh mengalami kekerasan, ancaman, intimidasi, pemaksaan, atau pelanggaran hak lainnya.

Untuk peserta Technical Intern Training, Organization for Technical Intern Training (OTIT) menyediakan layanan konsultasi dalam bahasa ibu dan juga menerima konsultasi terkait persoalan seperti upah lembur yang tidak dibayar, kekerasan, pekerjaan yang berbeda dari kontrak, penahanan paspor, atau pemulangan secara paksa.


Kewajiban PMI Selama Bekerja di Jepang

Selain memiliki hak, PMI juga mempunyai kewajiban yang harus dipenuhi.

1. Mematuhi Peraturan dan Hukum Jepang

PMI wajib mematuhi hukum yang berlaku di Jepang, baik yang berkaitan dengan pekerjaan maupun kehidupan sehari-hari.

Contohnya:

  • Mematuhi peraturan lalu lintas
  • Mematuhi aturan tempat tinggal
  • Tidak melakukan tindak kriminal
  • Mematuhi aturan perusahaan
  • Membayar kewajiban pajak sesuai ketentuan
  • Mengikuti aturan izin tinggal

Menjadi pekerja asing berarti harus memahami bahwa pelanggaran hukum dapat memengaruhi status tinggal dan masa depan pekerjaan di Jepang.

2. Bekerja Sesuai Status Izin Tinggal

Ini merupakan salah satu hal yang sangat penting bagi PMI.

Pekerja asing harus menjalankan pekerjaan yang sesuai dengan izin tinggal dan aktivitas yang diperbolehkan.

Untuk peserta Technical Intern Training, misalnya, mereka tidak diperbolehkan meninggalkan tempat pelatihan kemudian bekerja di pekerjaan lain secara ilegal. OTIT menjelaskan bahwa melakukan pekerjaan di luar aktivitas yang diizinkan dapat menjadi pelanggaran aturan imigrasi dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.

Karena itu, jangan mudah menerima tawaran pekerjaan sampingan dari teman, kenalan, atau media sosial jika pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan status izin tinggal.

3. Melaksanakan Pekerjaan dengan Tanggung Jawab

PMI memiliki kewajiban untuk melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak dan aturan perusahaan.

Kewajiban tersebut dapat meliputi:

  • Datang tepat waktu
  • Mengikuti instruksi kerja
  • Menjaga kualitas pekerjaan
  • Mengikuti standar keselamatan
  • Menjaga peralatan perusahaan
  • Menjaga hubungan profesional dengan rekan kerja
  • Melaporkan masalah pekerjaan kepada atasan

Untuk peserta Technical Intern Training, terdapat tanggung jawab khusus untuk berkonsentrasi memperoleh keterampilan melalui program pelatihan dan memanfaatkan keterampilan tersebut setelah kembali ke negara asal.

4. Mematuhi Kontrak Kerja

Sebelum berangkat ke Jepang, PMI harus memahami isi kontrak kerja.

Beberapa hal yang perlu diperiksa antara lain:

  • Nama perusahaan
  • Lokasi kerja
  • Jenis pekerjaan
  • Jam kerja
  • Hari libur
  • Gaji
  • Lembur
  • Tunjangan
  • Biaya tempat tinggal
  • Potongan gaji
  • Masa kontrak

Jika terdapat perbedaan antara pekerjaan yang dijanjikan dengan pekerjaan yang diberikan, PMI sebaiknya tidak langsung mengambil keputusan sendiri. Simpan bukti kontrak dan komunikasikan masalah tersebut melalui jalur yang tepat.

5. Menjaga Dokumen dan Status Tinggal

PMI harus menjaga dokumen penting seperti:

  • Paspor
  • Residence Card
  • Kontrak kerja
  • Dokumen izin tinggal
  • Dokumen asuransi
  • Dokumen perpajakan
  • Slip gaji

PMI juga harus memperhatikan masa berlaku izin tinggal dan menjalankan prosedur imigrasi sesuai ketentuan.

6. Menghormati Budaya dan Aturan di Jepang

Selain hukum formal, PMI perlu beradaptasi dengan kehidupan masyarakat Jepang.

Beberapa contoh yang penting adalah:

  • Menjaga kebersihan
  • Mematuhi aturan pemilahan sampah
  • Menjaga ketenangan di tempat tinggal
  • Menghormati tetangga
  • Mengikuti aturan transportasi umum
  • Tidak mengganggu lingkungan sekitar
  • Menjaga sopan santun di tempat kerja

Kemampuan beradaptasi akan membantu PMI membangun hubungan yang baik dengan perusahaan dan masyarakat sekitar.


Apa yang Harus Dilakukan Jika Hak PMI Dilanggar?

Jika PMI mengalami masalah seperti gaji tidak dibayar, lembur tidak dibayar, kekerasan, ancaman, pekerjaan tidak sesuai kontrak, atau masalah serius lainnya, jangan langsung mengambil keputusan untuk kabur dari tempat kerja.

Langkah yang lebih aman adalah:

1. Simpan bukti

Simpan dokumen dan bukti seperti:

  • Kontrak kerja
  • Slip gaji
  • Catatan jam kerja
  • Pesan dari perusahaan
  • Foto kondisi kerja
  • Bukti pembayaran
  • Dokumen terkait kecelakaan atau masalah lainnya

2. Cari bantuan

PMI dapat mencari bantuan melalui saluran resmi yang sesuai dengan status tinggal dan jenis masalahnya.

Khusus peserta Technical Intern Training, OTIT menyediakan konsultasi dalam bahasa Indonesia.

Layanan konsultasi bahasa Indonesia tersedia melalui nomor 0120-250-192, dengan jadwal Selasa dan Kamis pukul 11.00–19.00 serta Sabtu pukul 09.00–17.00.

OTIT juga menyediakan konsultasi dan informasi terkait kehidupan di Jepang, masalah pelatihan, upah, lembur, kekerasan, pekerjaan yang tidak sesuai kontrak, hingga pemulangan paksa.

3. Jangan mudah percaya tawaran pindah kerja ilegal

Ketika mengalami masalah di perusahaan, PMI mungkin mendapatkan tawaran dari pihak lain untuk bekerja tanpa prosedur resmi.

Hal tersebut perlu diwaspadai.

Perubahan pekerjaan atau tempat kerja harus dilakukan sesuai status izin tinggal dan prosedur yang berlaku. Jangan sampai masalah pekerjaan justru berubah menjadi masalah imigrasi.


Apakah PMI Boleh Pindah Perusahaan di Jepang?

Jawabannya tergantung pada status izin tinggal dan kondisi kasusnya.

Untuk pekerja dengan status tertentu, perpindahan perusahaan dapat dilakukan dengan mengikuti persyaratan dan prosedur yang berlaku.

Untuk peserta Technical Intern Training, terdapat mekanisme dukungan perubahan tempat pelatihan dalam kondisi tertentu. OTIT menyediakan informasi dan dukungan bagi peserta yang mengalami kesulitan atau pelanggaran di tempat pelatihan.

Sementara itu, pekerja dengan status Specified Skilled Worker (Tokutei Ginou) memiliki aturan tersendiri mengenai hubungan kerja, perusahaan penerima, dan dukungan bagi pekerja asing. Pemerintah Jepang mensyaratkan antara lain bahwa kontrak kerja harus sesuai ketentuan dan remunerasi pekerja asing harus setara atau lebih tinggi dibandingkan pekerja Jepang dalam kondisi yang sebanding.

Jadi, jangan menyamakan prosedur pindah kerja antara Technical Intern Training, Tokutei Ginou, dan status tinggal lainnya.


Tips Penting bagi PMI Sebelum dan Selama Bekerja di Jepang

Agar lebih aman selama bekerja di Jepang, PMI dapat menerapkan beberapa tips berikut:

  1. Pahami kontrak kerja sebelum menandatanganinya.
  2. Catat jam kerja setiap hari.
  3. Simpan slip gaji dan bukti pembayaran.
  4. Pelajari hak atas lembur dan cuti.
  5. Pastikan pekerjaan sesuai dengan status izin tinggal.
  6. Jangan melakukan pekerjaan sampingan secara ilegal.
  7. Jaga paspor dan Residence Card.
  8. Pelajari bahasa Jepang yang berkaitan dengan pekerjaan.
  9. Kenali kontak darurat dan lembaga konsultasi.
  10. Segera mencari bantuan jika terjadi pelanggaran hak.

OTIT juga menyediakan Technical Intern Trainee Handbook yang memuat informasi mengenai hukum ketenagakerjaan, kontrak, jam kerja, istirahat, cuti, upah, asuransi sosial, asuransi tenaga kerja, pajak, kecelakaan kerja, serta layanan konsultasi dalam beberapa bahasa termasuk bahasa Indonesia.


Memahami hak dan kewajiban PMI Jepang selama bekerja di Jepang merupakan hal penting sebelum berangkat maupun setelah mulai bekerja.

PMI berhak memperoleh upah sesuai ketentuan, pembayaran lembur, waktu istirahat, cuti sesuai persyaratan, perlindungan keselamatan kerja, serta perlakuan yang tidak diskriminatif. Di sisi lain, PMI wajib mematuhi hukum Jepang, mengikuti kontrak kerja, menjaga kedisiplinan, bekerja sesuai status izin tinggal, dan menghormati aturan kehidupan di Jepang.

Jika mengalami masalah, PMI tidak perlu menghadapi persoalan seorang diri. Tersedia berbagai jalur konsultasi resmi, termasuk layanan konsultasi dalam bahasa Indonesia bagi peserta Technical Intern Training.

Artikel terkait :

DeddyIrawan_webprofile

Author by: Deddy Irawan

Penulis konten dan editor di website Jasa Keimigrasian Resmi | Jangkar Groups yang berfokus pada topik . Berkomitmen menyajikan informasi yang akurat, mudah dipahami, dan selalu mengacu pada peraturan serta kebijakan keimigrasian yang berlaku. Terakhir Diperbarui: September 8, 2026

Chat Whatsapp