(+62) 87727688883

Biaya Paspor Elektronik Terbaru di Indonesia Jenis, dan Tarif nya

Terakhir diperbarui: September 15, 2026

Biaya Paspor Elektronik Terbaru di Indonesia Jenis, dan Tarif nya

Paspor elektronik atau e-Paspor merupakan jenis paspor yang dilengkapi chip elektronik yang menyimpan data biometrik pemegang paspor. Penggunaan e-Paspor semakin diminati karena menawarkan fitur keamanan yang lebih tinggi dan dapat memberikan kemudahan tertentu dalam perjalanan internasional.

Bagi masyarakat yang ingin membuat atau mengganti paspor, salah satu hal penting yang perlu diketahui adalah biaya paspor elektronik terbaru. Tarif dapat berbeda berdasarkan jenis paspor, jumlah halaman, serta layanan percepatan yang dipilih.

Apa Itu Paspor Elektronik?

Paspor elektronik adalah paspor yang memiliki chip elektronik pada bagian tertentu dari dokumen. Chip tersebut digunakan untuk menyimpan informasi biometrik dan data pemegang paspor sesuai ketentuan yang berlaku.

Secara fisik, e-Paspor memiliki tampilan yang mirip dengan paspor biasa. Perbedaannya terdapat pada keberadaan chip dan simbol elektronik pada sampul paspor.

Keunggulan paspor elektronik antara lain:

  • Memiliki fitur keamanan tambahan.
  • Data biometrik tersimpan secara elektronik.
  • Lebih sulit dipalsukan dibandingkan paspor tanpa chip.
  • Dapat mendukung proses pemeriksaan imigrasi otomatis di negara atau bandara yang menyediakan fasilitas tersebut.
  • Dapat menjadi pilihan bagi WNI yang sering melakukan perjalanan ke luar negeri.

Berapa Biaya Paspor Elektronik Terbaru?

Besaran biaya paspor elektronik mengikuti tarif resmi keimigrasian yang berlaku. Secara umum, tarif dibedakan berdasarkan jumlah halaman dan jenis layanan.

Berikut gambaran tarif yang perlu diperhatikan:

Jenis PasporBiaya
e-Paspor 5 tahun, 48 halamanRp650.000
e-Paspor 10 tahun, 48 halamanRp950.000
Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang samaTambahan Rp1.000.000

Catatan: Tarif dan ketersediaan layanan dapat berubah berdasarkan kebijakan Direktorat Jenderal Imigrasi. Biaya percepatan merupakan biaya layanan tambahan, bukan pengganti biaya paspor.

Karena itu, sebelum melakukan pembayaran, pemohon sebaiknya memeriksa nominal yang tercantum pada sistem resmi imigrasi atau kode billing yang diterima.

Biaya e-Paspor 5 Tahun dan 10 Tahun

Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah perbedaan biaya e-Paspor berdasarkan masa berlaku.

Untuk e-Paspor dengan masa berlaku 5 tahun, tarif paspor 48 halaman adalah Rp650.000.

Sementara itu, e-Paspor dengan masa berlaku 10 tahun dikenakan tarif Rp950.000 bagi pemohon yang memenuhi ketentuan untuk memperoleh paspor dengan masa berlaku tersebut.

Perlu diperhatikan bahwa masa berlaku 10 tahun tidak selalu berlaku untuk semua pemohon. Ketentuan mengenai masa berlaku dapat berkaitan dengan usia pemohon dan peraturan keimigrasian yang berlaku.

Apakah e-Paspor Lebih Mahal daripada Paspor Biasa?

Ya. Secara umum, biaya paspor elektronik lebih tinggi dibandingkan paspor non-elektronik karena e-Paspor memiliki teknologi chip dan fitur keamanan tambahan.

Namun, pemilihan antara paspor elektronik dan non-elektronik sebaiknya tidak hanya berdasarkan harga.

Pemohon dapat mempertimbangkan:

  1. Frekuensi perjalanan ke luar negeri.
  2. Negara tujuan perjalanan.
  3. Kebutuhan visa atau fasilitas perjalanan tertentu.
  4. Ketersediaan layanan e-Paspor di kantor imigrasi.
  5. Anggaran yang dimiliki.

Jika sering bepergian ke luar negeri, e-Paspor dapat menjadi pilihan yang menarik karena memiliki fitur keamanan tambahan.

Biaya Percepatan Paspor Elektronik

Selain biaya penerbitan paspor, terdapat layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama dengan tarif tambahan.

Apabila pemohon menggunakan layanan percepatan tersebut, biaya percepatan perlu dibayarkan di samping tarif paspor.

Contohnya, apabila pemohon mengajukan e-Paspor 48 halaman dengan masa berlaku 10 tahun dan menggunakan layanan percepatan, perhitungannya secara sederhana:

Rp950.000 + Rp1.000.000 = Rp1.950.000

Biaya aktual tetap perlu disesuaikan dengan tagihan resmi yang diterbitkan oleh sistem imigrasi.

Apa Saja Syarat Membuat e-Paspor?

Untuk mengajukan paspor elektronik, pemohon harus menyiapkan dokumen persyaratan sesuai status dan kondisi masing-masing.

Untuk WNI dewasa, dokumen yang umumnya diperlukan meliputi:

  • KTP elektronik.
  • Kartu Keluarga.
  • Dokumen yang memuat data kelahiran atau identitas, seperti akta kelahiran, buku nikah, atau ijazah sesuai ketentuan.
  • Paspor lama apabila mengajukan penggantian paspor.

Dokumen asli biasanya perlu dibawa saat proses pemeriksaan di kantor imigrasi.

Persyaratan untuk anak, perubahan data, paspor hilang, atau paspor rusak dapat berbeda.

Cara Membuat Paspor Elektronik

Proses pengajuan e-Paspor dapat dilakukan melalui layanan resmi Direktorat Jenderal Imigrasi.

Secara umum, tahapannya adalah:

1. Mengajukan permohonan

Pemohon melakukan pendaftaran melalui kanal resmi yang tersedia dan memilih layanan paspor elektronik apabila tersedia.

2. Memilih kantor imigrasi

Pilih kantor imigrasi yang menyediakan layanan e-Paspor dan tentukan jadwal kedatangan.

3. Datang sesuai jadwal

Pemohon datang ke kantor imigrasi dengan membawa dokumen persyaratan asli.

4. Pemeriksaan dokumen

Petugas akan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan data pemohon.

5. Foto dan biometrik

Pemohon menjalani pengambilan foto, sidik jari, serta proses biometrik lainnya sesuai prosedur.

6. Pembayaran

Pembayaran dilakukan sesuai kode billing atau instruksi pembayaran resmi.

7. Menunggu paspor selesai

Setelah seluruh proses selesai, paspor akan diproses dan dapat diambil sesuai jadwal atau mekanisme pengiriman yang tersedia.

Apakah Semua Kantor Imigrasi Melayani e-Paspor?

Tidak semua kantor imigrasi harus diasumsikan menyediakan layanan e-Paspor dalam kondisi yang sama. Ketersediaan layanan dapat bergantung pada kebijakan dan fasilitas masing-masing kantor.

Karena itu, sebelum memilih kantor imigrasi, pemohon sebaiknya memastikan bahwa kantor tersebut menyediakan layanan paspor elektronik.

Apakah e-Paspor Bisa Digunakan untuk Semua Negara?

e-Paspor pada dasarnya merupakan dokumen perjalanan yang sah untuk perjalanan internasional. Namun, keberadaan e-Paspor tidak otomatis berarti pemegangnya bebas visa ke semua negara.

Persyaratan visa tetap ditentukan oleh negara tujuan.

Dengan demikian, sebelum bepergian, pemegang e-Paspor perlu memeriksa:

  1. Apakah negara tujuan memerlukan visa.
  2. Apakah tersedia fasilitas bebas visa.
  3. Apakah ada visa elektronik atau visa on arrival.
  4. Masa berlaku paspor minimum yang dipersyaratkan.
  5. Persyaratan halaman kosong paspor.
  6. Ketentuan lain dari negara tujuan.

Apakah e-Paspor Memiliki Masa Berlaku 10 Tahun?

e-Paspor dapat diterbitkan dengan masa berlaku tertentu sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk pemohon yang memenuhi persyaratan, tersedia pilihan masa berlaku 10 tahun.

Namun, masyarakat perlu membedakan antara masa berlaku paspor dan masa berlaku visa. Paspor yang berlaku 10 tahun tidak berarti visa yang terdapat di dalamnya otomatis berlaku selama 10 tahun.

Masa berlaku visa ditentukan oleh negara atau otoritas yang menerbitkannya.

Apakah Paspor Elektronik Bisa Diperpanjang?

Dalam praktik keimigrasian, istilah yang digunakan lebih tepat adalah penggantian paspor ketika paspor lama habis masa berlaku atau memenuhi kondisi tertentu untuk diganti.

Pemohon dapat mengajukan penggantian paspor elektronik dengan mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh Ditjen Imigrasi.

Jika paspor lama masih dimiliki, paspor tersebut biasanya perlu dibawa sebagai bagian dari dokumen pengajuan.

Faktor yang Dapat Membuat Biaya Berbeda

Meskipun tarif dasar sudah ditentukan, total pengeluaran pemohon dapat berbeda apabila menggunakan layanan tambahan.

Beberapa faktor yang perlu diperhatikan adalah:

  • Jenis paspor.
  • Masa berlaku.
  • Jumlah halaman.
  • Layanan percepatan.
  • Kondisi paspor lama.
  • Paspor hilang atau rusak.
  • Layanan tambahan yang tersedia.
  • Biaya transportasi atau pengiriman apabila menggunakan layanan tertentu.

Untuk paspor hilang atau rusak, dapat terdapat biaya beban sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga total pembayaran tidak sama dengan penggantian paspor biasa.

Tips Menghemat Biaya Pembuatan e-Paspor

Jika ingin mengurus e-Paspor dengan biaya lebih efisien, beberapa hal berikut dapat dilakukan:

Siapkan dokumen sejak awal

Pastikan seluruh dokumen persyaratan sudah lengkap sehingga tidak perlu bolak-balik ke kantor imigrasi.

Pilih jenis paspor sesuai kebutuhan

Tidak semua orang membutuhkan layanan tambahan. Pilih masa berlaku dan jenis paspor berdasarkan kebutuhan perjalanan.

Hindari keterlambatan

Jika tidak benar-benar membutuhkan paspor pada hari yang sama, layanan percepatan dapat dipertimbangkan kembali karena terdapat biaya tambahan.

Periksa tarif resmi sebelum membayar

Jangan hanya mengandalkan informasi dari sumber lama karena tarif dan kebijakan layanan keimigrasian dapat berubah.

Biaya paspor elektronik terbaru perlu dilihat berdasarkan jenis, masa berlaku, dan layanan yang digunakan. Sebagai gambaran, e-Paspor 48 halaman dengan masa berlaku 5 tahun dikenakan tarif Rp650.000, sedangkan masa berlaku 10 tahun dikenakan Rp950.000. Layanan percepatan selesai pada hari yang sama dapat dikenakan tambahan Rp1.000.000.

Sebelum mengajukan permohonan, pastikan memeriksa tarif dan ketentuan terbaru melalui kanal resmi Direktorat Jenderal Imigrasi, karena kebijakan dan ketersediaan layanan dapat berubah.

Jika Anda membutuhkan bantuan dalam mempersiapkan dokumen atau memahami proses pengurusan paspor, pastikan seluruh tahapan dilakukan sesuai prosedur resmi agar proses berjalan lebih lancar.

Artikel terkait :

DeddyIrawan_webprofile

Author by: Deddy Irawan

Penulis konten dan editor di website Jasa Keimigrasian Resmi | Jangkar Groups yang berfokus pada topik . Berkomitmen menyajikan informasi yang akurat, mudah dipahami, dan selalu mengacu pada peraturan serta kebijakan keimigrasian yang berlaku. Terakhir Diperbarui: September 15, 2026

Chat Whatsapp