Pengurusan Jasa KITAP Tenaga Kerja Asing Cepat
Mengurus Izin Tinggal Tetap bagi ekspatriat seringkali membingungkan banyak pihak. Oleh karena itu, kami hadir untuk menyederhanakan proses perizinan yang kompleks ini. Dengan demikian, Anda bisa fokus pada bisnis utama perusahaan tanpa beban administrasi.
Mengapa Memilih Biro Jangkargroups?
Kami adalah biro agen resmi bersertifikat dengan legalitas badan hukum yang jelas. Selain itu, kami telah membantu lebih dari 5.000 klien multinasional sejak berdiri. Dokumen Anda dijamin sangat aman tanpa risiko penyalahgunaan data.
- ⭐ Biro jasa terdaftar dengan legalitas operasional yang sah.
- ⭐ Garansi proses pengerjaan tepat waktu sesuai kesepakatan awal.
- ⭐ Pendampingan penuh staf ahli hingga dokumen selesai diterbitkan.
Cakupan Layanan Jasa KITAP Tenaga Kerja Asing
Layanan kami mencakup berbagai kebutuhan imigrasi untuk para ekspatriat profesional. Selanjutnya, kami juga selalu memastikan kepatuhan mutlak terhadap aturan Kemnaker. Oleh karena itu, legalitas pekerja asing Anda terjamin aman.
- Alih status ITAS menjadi ITAP untuk tenaga kerja asing.
- Perpanjangan KITAP yang telah habis masa berlakunya.
- Pembuatan Multiple Exit Re-Entry Permit (MERP) panjang.
- Konsultasi regulasi keimigrasian terpadu bagi perusahaan sponsor.
Syarat Dokumen Pengurusan KITAP TKA
Untuk memulai proses, klien wajib menyiapkan beberapa berkas penting terlebih dahulu. Persyaratan ini merujuk langsung pada ketentuan resmi Ditjen Imigrasi terbaru. Dengan demikian, pastikan seluruh kelengkapan dokumen masih dalam masa berlaku.
- Paspor kebangsaan asli dan salinan (minimal masa berlaku 36 bulan).
- Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) domisili yang masih aktif.
- Fotokopi ITAS lama yang telah diperpanjang minimal tiga kali berturut-turut.
- Surat penjaminan dari perusahaan sponsor beserta identitas penjamin sah.
- RPTKA, IMTA, dan dokumen perizinan tenaga kerja asing lainnya.
Alur Proses Kerja Pengurusan Dokumen
Kami telah merancang proses kerja yang sangat transparan dan efisien. Oleh karena itu, Anda dapat memantau setiap perkembangan berkas dengan mudah. Berikut adalah empat langkah mudah pengerjaan dokumen di Jangkargroups.
- Konsultasi & Kirim Dokumen: Diskusikan kebutuhan Anda, lalu serahkan kelengkapan berkas.
- Verifikasi Tim Jangkargroups: Kami memeriksa detail keabsahan seluruh syarat dokumen.
- Proses Imigrasi: Kami mengurus permohonan ke instansi pemerintah terkait secepatnya.
- Dokumen Selesai & Diserahkan: KITAP fisik beserta digital dikirimkan ke alamat Anda.
Rincian Layanan dan Durasi Pengerjaan
| Sub-Layanan Keimigrasian | Durasi Estimasi Pengerjaan | Syarat Dokumen Utama |
|---|---|---|
| Alih Status ITAS ke ITAP | 14 – 30 Hari Kerja | Paspor, ITAS lama, Surat Sponsor |
| Perpanjangan KITAP | 10 – 15 Hari Kerja | KITAP lama, Paspor, SKTT |
| Pembuatan Izin MERP | 3 – 5 Hari Kerja | Paspor Asli, KITAP Aktif |
Testimoni Klien Pengguna Jasa KITAP
Pertanyaan Seputar Pengurusan Izin Tinggal Tetap
Berapa lama proses pembuatan KITAP Tenaga Kerja Asing?
Durasi pengurusan berkisar antara 14 hingga 30 hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap oleh tim kami.
Apakah ekspatriat wajib hadir ke kantor imigrasi?
Ya, ekspatriat wajib hadir satu kali untuk tahapan proses pengambilan data biometrik dan sesi foto.
Apa syarat utama beralih dari ITAS ke ITAP?
Ekspatriat harus telah memegang ITAS sebagai tenaga kerja asing selama minimal tiga tahun berturut-turut.
Jangan tunda lagi pengurusan legalitas ekspatriat di perusahaan Anda. Oleh karena itu, hubungi ahli kami hari ini untuk mendapatkan pendampingan maksimal. Dapatkan solusi Jasa KITAP Tenaga Kerja Asing terbaik sekarang juga!
Konsultasi via WhatsApp