(+62) 87727688883

Jasa KITAP Tenaga Kerja Asing: Pengurusan Izin Tinggal

Pengurusan Jasa KITAP Tenaga Kerja Asing Cepat

Layanan Jasa KITAP Tenaga Kerja Asing memfasilitasi peralihan status ITAS menjadi ITAP secara legal. Durasi pengurusan berkisar antara 14 hingga 30 hari kerja tergantung kelengkapan dokumen pemohon. Selanjutnya, seluruh proses dijamin 100% mematuhi regulasi hukum keimigrasian Indonesia yang berlaku.
⭐ 4.9/5 dari 83 Reviews
Konsultasi Gratis

Mengurus Izin Tinggal Tetap bagi ekspatriat seringkali membingungkan banyak pihak. Oleh karena itu, kami hadir untuk menyederhanakan proses perizinan yang kompleks ini. Dengan demikian, Anda bisa fokus pada bisnis utama perusahaan tanpa beban administrasi.

Mengapa Memilih Biro Jangkargroups?

Kami adalah biro agen resmi bersertifikat dengan legalitas badan hukum yang jelas. Selain itu, kami telah membantu lebih dari 5.000 klien multinasional sejak berdiri. Dokumen Anda dijamin sangat aman tanpa risiko penyalahgunaan data.

  • ⭐ Biro jasa terdaftar dengan legalitas operasional yang sah.
  • ⭐ Garansi proses pengerjaan tepat waktu sesuai kesepakatan awal.
  • ⭐ Pendampingan penuh staf ahli hingga dokumen selesai diterbitkan.

Cakupan Layanan Jasa KITAP Tenaga Kerja Asing

Layanan kami mencakup berbagai kebutuhan imigrasi untuk para ekspatriat profesional. Selanjutnya, kami juga selalu memastikan kepatuhan mutlak terhadap aturan Kemnaker. Oleh karena itu, legalitas pekerja asing Anda terjamin aman.

  • Alih status ITAS menjadi ITAP untuk tenaga kerja asing.
  • Perpanjangan KITAP yang telah habis masa berlakunya.
  • Pembuatan Multiple Exit Re-Entry Permit (MERP) panjang.
  • Konsultasi regulasi keimigrasian terpadu bagi perusahaan sponsor.

Syarat Dokumen Pengurusan KITAP TKA

Untuk memulai proses, klien wajib menyiapkan beberapa berkas penting terlebih dahulu. Persyaratan ini merujuk langsung pada ketentuan resmi Ditjen Imigrasi terbaru. Dengan demikian, pastikan seluruh kelengkapan dokumen masih dalam masa berlaku.

  • Paspor kebangsaan asli dan salinan (minimal masa berlaku 36 bulan).
  • Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) domisili yang masih aktif.
  • Fotokopi ITAS lama yang telah diperpanjang minimal tiga kali berturut-turut.
  • Surat penjaminan dari perusahaan sponsor beserta identitas penjamin sah.
  • RPTKA, IMTA, dan dokumen perizinan tenaga kerja asing lainnya.

Alur Proses Kerja Pengurusan Dokumen

Kami telah merancang proses kerja yang sangat transparan dan efisien. Oleh karena itu, Anda dapat memantau setiap perkembangan berkas dengan mudah. Berikut adalah empat langkah mudah pengerjaan dokumen di Jangkargroups.

  1. Konsultasi & Kirim Dokumen: Diskusikan kebutuhan Anda, lalu serahkan kelengkapan berkas.
  2. Verifikasi Tim Jangkargroups: Kami memeriksa detail keabsahan seluruh syarat dokumen.
  3. Proses Imigrasi: Kami mengurus permohonan ke instansi pemerintah terkait secepatnya.
  4. Dokumen Selesai & Diserahkan: KITAP fisik beserta digital dikirimkan ke alamat Anda.

Rincian Layanan dan Durasi Pengerjaan

Sub-Layanan Keimigrasian Durasi Estimasi Pengerjaan Syarat Dokumen Utama
Alih Status ITAS ke ITAP 14 – 30 Hari Kerja Paspor, ITAS lama, Surat Sponsor
Perpanjangan KITAP 10 – 15 Hari Kerja KITAP lama, Paspor, SKTT
Pembuatan Izin MERP 3 – 5 Hari Kerja Paspor Asli, KITAP Aktif

Testimoni Klien Pengguna Jasa KITAP

“Pengurusan KITAP untuk manajer asing kami berlangsung sangat cepat. Oleh karena itu, operasional perusahaan sama sekali tidak terganggu.”– Budi Santoso, HR Director
“Tim Jangkargroups sangat profesional dan transparan terkait biaya layanan. Selain itu, pendampingan lapangannya sangat membantu saya.”– Michael Chen, Expatriate
“Layanan Jasa KITAP Tenaga Kerja Asing terbaik di kawasan Jakarta. Selanjutnya, saya akan terus menggunakan jasa andalan mereka.”– Rina Melati, Corporate Secretary
“Proses alih status ITAS ke ITAP selesai tepat sesuai jadwal. Dengan demikian, ekspatriat kami bisa bekerja dengan tenang.”– David Miller, CEO

Pertanyaan Seputar Pengurusan Izin Tinggal Tetap

Berapa lama proses pembuatan KITAP Tenaga Kerja Asing?

Durasi pengurusan berkisar antara 14 hingga 30 hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap oleh tim kami.

Apakah ekspatriat wajib hadir ke kantor imigrasi?

Ya, ekspatriat wajib hadir satu kali untuk tahapan proses pengambilan data biometrik dan sesi foto.

Apa syarat utama beralih dari ITAS ke ITAP?

Ekspatriat harus telah memegang ITAS sebagai tenaga kerja asing selama minimal tiga tahun berturut-turut.

Jangan tunda lagi pengurusan legalitas ekspatriat di perusahaan Anda. Oleh karena itu, hubungi ahli kami hari ini untuk mendapatkan pendampingan maksimal. Dapatkan solusi Jasa KITAP Tenaga Kerja Asing terbaik sekarang juga!

Konsultasi via WhatsApp
Chat Whatsapp