(+62) 87727688883

3 Solusi TKA Overstay KITAS Agar Tidak Dideportasi

Terakhir diperbarui: Juli 31, 2026

3 Solusi TKA Overstay KITAS Agar Tidak Dideportasi

Mengurus KITAS tenaga kerja asing sering kali memakan waktu lama karena kerumitan berkas RPTKA, sehingga tidak sedikit TKA yang akhirnya melewati batas izin tinggal tanpa disadari. Secara singkat, solusi TKA overstay KITAS yang paling aman adalah segera melapor ke kantor imigrasi, melunasi biaya beban sesuai masa overstay, lalu mengurus perpanjangan atau alih status izin tinggal sebelum tindakan deportasi dijatuhkan. Artikel ini akan memandu Anda memahami tiga solusi konkret agar TKA tidak dideportasi, lengkap dengan dasar hukum, estimasi biaya, dan langkah pengurusannya.

Apa Itu Overstay KITAS dan Dasar Hukumnya?

Overstay KITAS terjadi ketika tenaga kerja asing (TKA) masih berada di Indonesia setelah masa berlaku izin tinggalnya berakhir. Kondisi ini bukan sekadar masalah administratif biasa. Oleh karena itu, TKA maupun perusahaan sponsor wajib memahami konsekuensinya sejak dini.

Ketentuan mengenai overstay diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 78 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Selain itu, ketentuan penangkalan bagi WNA turut diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024. Dengan demikian, TKA perlu mencermati kedua regulasi tersebut secara bersamaan.

  • Overstay kurang dari 60 hari: dikenakan biaya beban administratif sesuai jumlah hari keterlambatan.
  • Overstay lebih dari 60 hari: langsung dikenakan tindakan deportasi dan penangkalan.
  • Penangkalan: dapat diberikan hingga 10 tahun dan berpotensi diperpanjang 10 tahun berikutnya.

3 Solusi TKA Overstay KITAS Agar Tidak Dideportasi

Berikut adalah tiga solusi TKA overstay KITAS yang dapat ditempuh secara bertahap. Selanjutnya, semakin cepat solusi ini dijalankan, semakin kecil risiko tindakan administratif keimigrasian yang lebih berat.

1. Lapor Mandiri dan Bayar Biaya Beban Sebelum 60 Hari

Langkah pertama adalah melapor secara mandiri ke Kantor Imigrasi setempat sebelum masa overstay mencapai 60 hari. Dengan melapor lebih awal, TKA hanya dikenai biaya beban harian, bukan deportasi.

  1. Datangi Kantor Imigrasi tempat KITAS diterbitkan dengan membawa paspor asli.
  2. Sampaikan kondisi overstay kepada petugas dengan jujur dan kooperatif.
  3. Lakukan pembayaran biaya beban sesuai jumlah hari keterlambatan.
  4. Simpan bukti pembayaran sebagai dasar pengurusan status berikutnya.

2. Ajukan Perpanjangan atau Alih Status Izin Tinggal

Setelah biaya beban dilunasi, TKA sebaiknya segera mengajukan perpanjangan KITAS apabila masa kerja masih berlanjut. Jika perusahaan sponsor sudah tidak lagi mempekerjakan TKA tersebut, alih status ke izin tinggal lain juga dapat dipertimbangkan.

Proses ini membutuhkan dokumen pendukung seperti RPTKA aktif, kontrak kerja, dan surat keterangan dari perusahaan sponsor. Dengan demikian, legalitas keberadaan TKA di Indonesia kembali sah secara hukum.

3. Gunakan Jasa Pendampingan Imigrasi Profesional

Solusi ketiga adalah menggandeng konsultan imigrasi berpengalaman untuk mendampingi proses pelaporan hingga penerbitan izin tinggal baru. Pendampingan ini penting karena kesalahan prosedur berpotensi memperberat sanksi.

Selain mempercepat proses, konsultan juga membantu memastikan seluruh berkas RPTKA dan KITAS sesuai dengan ketentuan terbaru dari Direktorat Jenderal Imigrasi.

Info Layanan: Membutuhkan pendampingan penuh untuk pengurusan izin tinggal TKA? Jangkar Groups menyediakan jasa pembuatan KITAS end-to-end, mulai dari RPTKA hingga penerbitan kartu izin tinggal.

Estimasi Biaya dan Waktu Pengurusan Overstay KITAS

Berikut adalah gambaran umum biaya beban dan estimasi waktu pengurusan. Perlu dicatat, angka ini dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kebijakan Kantor Imigrasi setempat.

Kondisi Biaya / Sanksi Estimasi Waktu
Overstay 1–59 hari Rp1.000.000 per hari (biaya beban) 1–3 hari kerja
Overstay 60 hari atau lebih Deportasi dan penangkalan Bervariasi, tergantung proses hukum
Perpanjangan KITAS pasca-lapor Sesuai tarif PNBP Keimigrasian 7–14 hari kerja
Pendampingan konsultan imigrasi Sesuai paket layanan Menyesuaikan kompleksitas kasus

Mengapa Solusi TKA Overstay KITAS Sebaiknya Didampingi Profesional?

Menangani overstay tanpa pendampingan berisiko menimbulkan kesalahan prosedur. Selanjutnya, kesalahan kecil seperti keterlambatan lapor dapat memperbesar peluang deportasi.

  • Analisis Kasus: Konsultan menilai tingkat risiko overstay secara akurat.
  • Pengurusan Dokumen: RPTKA, KITAS, dan biaya beban diproses secara terpadu.
  • Komunikasi ke Imigrasi: Negosiasi dan pelaporan dilakukan oleh tim berpengalaman.

Dengan pendekatan ini, TKA dan perusahaan sponsor dapat lebih tenang. Layanan jasa pembuatan KITAS dari Jangkar Groups dirancang untuk menekan risiko tersebut sejak awal.

FAQ: Solusi TKA Overstay KITAS

Apakah TKA yang overstay KITAS pasti dideportasi?

Tidak selalu. Jika overstay kurang dari 60 hari dan biaya beban dibayar tepat waktu, TKA umumnya hanya dikenai denda administratif, bukan deportasi.

Berapa denda overstay KITAS per hari?

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, biaya beban overstay adalah Rp1.000.000 per hari untuk masa overstay kurang dari 60 hari.

Apakah perusahaan sponsor ikut bertanggung jawab atas overstay TKA?

Ya. Perusahaan sponsor dapat ikut bertanggung jawab, terutama dalam hal pembiayaan tindakan administratif keimigrasian apabila TKA tidak mampu membayar sendiri.

Berapa lama masa penangkalan bagi TKA yang dideportasi?

Masa penangkalan dapat diberikan hingga 10 tahun dan berpotensi diperpanjang 10 tahun berikutnya, tergantung tingkat pelanggaran.

Ke mana TKA harus melapor jika terlanjur overstay?

TKA sebaiknya melapor langsung ke Kantor Imigrasi tempat KITAS diterbitkan, atau menggunakan jasa konsultan imigrasi untuk pendampingan penuh.

Jangan tunda lagi. Semakin lama overstay dibiarkan, semakin besar risiko deportasi dan penangkalan. Segera konsultasikan solusi TKA overstay KITAS Anda sekarang bersama Jangkar Groups.

Konsultasi via WhatsApp
DeddyIrawan_webprofile

Author by: Deddy Irawan

Penulis konten dan editor di website Jasa Keimigrasian Resmi | Jangkar Groups yang berfokus pada topik . Berkomitmen menyajikan informasi yang akurat, mudah dipahami, dan selalu mengacu pada peraturan serta kebijakan keimigrasian yang berlaku. Terakhir Diperbarui: Juli 31, 2026

Chat Whatsapp