Proses perpanjang KITAS kerja WNA di Indonesia diatur berlapis oleh beberapa regulasi. Oleh karena itu, pemberi kerja wajib memahami setiap dasar hukum sebelum mengajukan permohonan. Berikut ringkasannya.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sebagai payung hukum izin tinggal terbatas bagi WNA.
- Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, yang mengatur masa berlaku RPTKA.
- Peraturan turunan Kementerian Hukum dan HAM mengenai tata cara permohonan serta perpanjangan izin tinggal kerja.
Selain itu, pemohon disarankan memantau ketentuan terbaru langsung melalui portal resmi Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kementerian Ketenagakerjaan RI. Dengan demikian, seluruh proses perpanjangan KITAS kerja WNA berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Kelengkapan dokumen menjadi kunci utama agar permohonan tidak tertunda. Selanjutnya, siapkan seluruh berkas berikut sebelum mengajukan perpanjangan izin tinggal kerja.
- ✅ Paspor WNA yang masih berlaku minimal 6 bulan.
- ✅ KITAS lama yang akan diperpanjang.
- ✅ RPTKA aktif dari perusahaan pemberi kerja.
- ✅ Notifikasi izin kerja dari Kementerian Ketenagakerjaan.
- ✅ Surat sponsor dari perusahaan penjamin.
- ✅ Bukti pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan TKA (DKP-TKA).
- ✅ Pas foto terbaru sesuai ketentuan imigrasi.
Setelah dokumen lengkap, ikuti tahapan berikut agar proses perpanjangan KITAS kerja WNA berjalan lancar dan efisien.
- Pastikan RPTKA perusahaan masih berlaku, atau perbarui terlebih dahulu jika mendekati kedaluwarsa.
- Ajukan notifikasi perpanjangan izin kerja melalui sistem TKA Online Kemnaker.
- Bayar Dana Kompensasi Penggunaan TKA sesuai durasi perpanjangan yang diajukan.
- Unggah seluruh dokumen persyaratan ke portal permohonan izin tinggal Ditjen Imigrasi.
- Lakukan pembayaran PNBP izin tinggal sesuai kode billing yang terbit.
- Datang ke kantor imigrasi untuk sesi foto dan pengambilan sidik jari, apabila diminta.
- Tunggu proses verifikasi hingga e-KITAS terbit dan dapat diunduh.
Proses verifikasi dokumen RPTKA membutuhkan ketelitian ekstra karena satu kesalahan data dapat menunda seluruh permohonan. Jika Anda tidak memiliki waktu untuk mengurusnya sendiri, Anda bisa menyerahkannya kepada tim profesional kami di Jasa Pembuatan KITAS Jangkargroups. Dengan begitu, risiko keterlambatan dapat diminimalkan secara signifikan.
Total biaya perpanjang KITAS kerja WNA bervariasi tergantung durasi dan jenis izin tinggal. Tabel berikut merangkum estimasi umum yang berlaku.
| Komponen Biaya | Estimasi Nominal | Estimasi Waktu Proses |
|---|---|---|
| PNBP Izin Tinggal Terbatas (per tahun) | Rp1.500.000 – Rp2.000.000 | 7 – 10 hari kerja |
| Dana Kompensasi Penggunaan TKA (DKP-TKA) | USD 100 per bulan/jabatan | Menyesuaikan durasi kontrak |
| Notifikasi Perpanjangan Izin Kerja | Sesuai tarif Kemnaker berlaku | 3 – 5 hari kerja |
| Jasa Pendampingan Profesional (opsional) | Menyesuaikan kompleksitas kasus | Lebih cepat & terpantau |
Catatan: nominal di atas bersifat estimasi umum dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan resmi instansi terkait.
Berapa lama sebelum expired KITAS kerja harus diperpanjang?
Idealnya, pengajuan dilakukan minimal 30 hari sebelum masa berlaku KITAS habis. Dengan begitu, perusahaan memiliki waktu cukup untuk melengkapi dokumen tambahan bila diperlukan.
Apakah RPTKA wajib diperbarui setiap kali KITAS diperpanjang?
Ya, RPTKA harus tetap aktif saat pengajuan perpanjangan KITAS kerja WNA. Jika RPTKA sudah kedaluwarsa, perusahaan wajib mengurus perpanjangan RPTKA terlebih dahulu.
Bisakah WNA mengajukan perpanjangan KITAS kerja tanpa sponsor perusahaan?
Tidak bisa. KITAS kerja selalu terikat pada sponsor perusahaan yang mempekerjakan WNA tersebut sesuai RPTKA yang disahkan.
Apa risiko jika terlambat memperpanjang KITAS kerja WNA?
WNA berisiko dikenai denda overstay harian oleh pihak imigrasi. Selain itu, status keimigrasian yang tidak sesuai dapat berdampak pada proses perizinan berikutnya.
Apakah proses perpanjangan izin tinggal kerja bisa dilakukan secara online?
Sebagian besar tahapan, seperti notifikasi kerja dan pengajuan izin tinggal, kini sudah terintegrasi secara daring. Namun, sesi foto dan sidik jari tetap memerlukan kehadiran fisik di kantor imigrasi.
Berapa kali KITAS kerja WNA bisa diperpanjang?
KITAS kerja umumnya dapat diperpanjang selama RPTKA dan kontrak kerja masih berlaku. Meski demikian, perpanjangan keempat dan kelima memerlukan persetujuan tambahan dari kantor wilayah imigrasi.
Perpanjang KITAS kerja WNA membutuhkan kombinasi dokumen lengkap, RPTKA aktif, dan ketepatan waktu pengajuan. Dengan memahami alur di atas, perusahaan dapat menghindari denda overstay dan gangguan operasional tenaga kerja asing.
Mengalami kendala dalam pengurusan paspor atau izin tinggal? Konsultasikan masalah dokumen Anda bersama tim Jangkargroups sekarang secara gratis!
