(+62) 87727688883

Cara Membuat KITAS Investor Melalui OSS dan BKPM

Terakhir diperbarui: Juli 25, 2026

Cara Membuat KITAS Investor Melalui OSS dan BKPM

Memahami cara membuat KITAS investor melalui OSS dan BKPM merupakan langkah krusial bagi Warga Negara Asing (WNA) yang ingin menanamkan modal dan mengelola bisnis secara legal di Indonesia pada tahun 2026. Integrasi sistem antara Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA), Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dan Direktorat Jenderal Imigrasi kini telah mempercepat alur birokrasi perizinan. Namun, prosedur ini tetap menuntut ketelitian tinggi, terutama terkait sinkronisasi data Nomor Induk Berusaha (NIB), validasi modal disetor pada PT PMA, serta kepatuhan pelaporan investasi agar pengajuan izin tinggal terbatas tidak mengalami penolakan sistem.

Mengapa KITAS Investor Penting dan Apa Syarat Modal di BKPM?

KITAS Investor (Indeks C313 untuk masa berlaku 1 tahun dan C314 untuk masa berlaku 2 tahun) memberikan hak istimewa bagi penanam modal asing untuk tinggal di Indonesia sekaligus menjalankan fungsi kepengurusan perusahaan tanpa perlu mengurus Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) atau membayar Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA), dengan syarat kepemilikan saham memenuhi batas minimal yang ditetapkan pemerintah.

Sesuai regulasi terbaru BKPM dan Kementerian Investasi tahun 2026, untuk mendirikan Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing (PT PMA), total rencana investasi perusahaan minimal adalah Rp10 Miliar (di luar tanah dan bangunan), dengan modal disetor minimal Rp10 Miliar. Agar seorang WNA memenuhi syarat kualifikasi sebagai pemegang KITAS Investor, kepemilikan saham pribadi di dalam akta perusahaan minimal sebesar Rp1 Miliar (atau ekuivalen dalam mata uang asing yang tertera di SK Kemenkumham).

Tabel Perbandingan KITAS Investor C313 vs C314 & Kualifikasi OSS

Jenis Indeks Masa Berlaku Syarat Modal Saham Pribadi Kewajiban DKPTKA / DPKK Fasilitas Izin Masuk (MERP)
Indeks C313 1 Tahun Minimal Rp1.000.000.000 Bebas Biaya (0 USD) Multiple Entry 1 Tahun
Indeks C314 2 Tahun Minimal Rp1.000.000.000 Bebas Biaya (0 USD) Multiple Entry 2 Tahun

Selain mengurus izin tinggal jangka panjang khusus penanam modal, apabila rekan bisnis atau calon mitra asing Anda hanya membutuhkan kunjungan singkat untuk negosiasi komersial, survei lokasi usaha, atau menjajaki potensi pasar di Indonesia tanpa mendirikan entitas PT PMA, Anda dapat memanfaatkan layanan visa bisnis yang diproses secara profesional, cepat, dan sepenuhnya legal sesuai regulasi keimigrasian.

Langkah-Langkah Cara Membuat KITAS Investor Melalui OSS dan BKPM

Proses penerbitan KITAS Investor membutuhkan sinkronisasi bertahap antara legalitas korporasi di Kementerian Hukum dan HAM, perizinan berusaha di Kementerian Investasi/BKPM melalui OSS RBA, hingga portal visa Direktorat Jenderal Imigrasi. Berikut adalah alur eksekusi langkah demi langkah:

  1. Pendirian PT PMA & Pengesahan Kemenkumham: Siapkan Akta Pendirian Perusahaan melalui Notaris dan dapatkan Surat Keputusan (SK) Pengesahan Badan Hukum dari AHU Kemenkumham. Pastikan nama WNA tercantum jelas sebagai pemegang saham dengan nilai minimal Rp1 Miliar serta menjabat sebagai Direktur atau Komisaris.
  2. Registrasi dan Verifikasi Akun OSS RBA: Daftarkan entitas PT PMA ke dalam portal OSS RBA. Input data Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai serta pastikan status penanaman modal telah terverifikasi sebagai PMA oleh sistem BKPM.
  3. Penerbitan NIB & Pemenuhan Komitmen Investasi: Setelah Nomor Induk Berusaha (NIB) diterbitkan oleh OSS, perusahaan wajib menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara berkala di sistem BKPM/LKPM Online sebagai bukti keaktifan realisasi investasi.
  4. Pengajuan E-Visa (Calling Visa / C313 atau C314): Pihak sponsor (PT PMA) mengajukan permohonan Visa Tinggal Terbatas (VITAS) Investor melalui portal online Ditjen Imigrasi dengan mengunggah paspor asing yang valid, akta perusahaan, NIB OSS, dan SK Kemenkumham.
  5. Penerbitan E-KITAS & MERP di Kantor Imigrasi: Setelah E-Visa terbit dan investor tiba di Indonesia, segera lakukan pelaporan ke Kantor Imigrasi setempat maksimal 30 hari untuk proses pengambilan foto, sidik jari (biometrik), hingga E-KITAS dan Multiple Entry Re-Entry Permit (MERP) resmi diterbitkan.

Mengapa Pengajuan KITAS Investor Sering Mengalami Penolakan?

Meskipun sistem telah digitalisasi melalui OSS dan BKPM, banyak investor asing yang mengalami kegagalan atau penolakan berkas karena ketidaksesuaian teknis berikut:

  • Nilai Saham di Bawah Ketentuan: Kepemilikan saham WNA di dalam akta notaris tercatat kurang dari Rp1 Miliar, sehingga sistem imigrasi mengkategorikan pengajuan tersebut tidak memenuhi kualifikasi investor asing.
  • Data OSS dan Imigrasi Tidak Sinkron: Adanya perbedaan penulisan nama, nomor paspor, atau jabatan antara database NIB di OSS RBA dengan dokumen paspor yang diunggah ke portal imigrasi.
  • Kelalaian Pelaporan LKPM: PT PMA yang menjadi sponsor tidak pernah atau lalai melaporkan LKPM ke BKPM, sehingga NIB atau izin operasional perusahaan dibekukan sementara oleh pemerintah.
  • Masa Berlaku Paspor Tidak Mencukupi: Untuk pengajuan KITAS 1 tahun (C313), paspor wajib berlaku minimal 18 bulan; sedangkan untuk KITAS 2 tahun (C314), paspor wajib berlaku minimal 30 bulan.

Sebelum Anda melangkah ke tahapan legalisasi OSS dan pengajuan imigrasi, pastikan seluruh kelengkapan dokumen serta kalkulasi anggaran penanaman modal PT PMA telah dipersiapkan dengan matang. Agar tidak terjadi kesalahan fatal dalam struktur akta maupun estimasi pengeluaran, silakan pelajari panduan komprehensif kami mengenai:

  • syarat kitas investor — Daftar kelengkapan administrasi paspor, verifikasi akta notaris, dan kualifikasi modal penanam modal asing.
  • biaya kitas investor — Transparansi rincian PNBP imigrasi, estimasi biaya legalitas badan usaha, hingga pengesahan instansi terkait.

Solusi Cepat & Aman via Jangkar Groups

Mengurus perizinan lintas instansi antara Kemenkumham, BKPM, OSS RBA, hingga Ditjen Imigrasi menyita waktu dan membutuhkan pemahaman regulasi yang mendalam. Jika Anda ingin menghindari risiko penolakan dokumen, pembekuan NIB, atau terhambatnya operasional bisnis PMA Anda di Indonesia, Jangkar Groups hadir sebagai konsultan imigrasi dan legalitas terpercaya dengan pendampingan end-to-end:

  • Audit & Pendirian PT PMA: Kami merancang struktur akta notaris, KBLI, serta validasi modal saham Rp1 Miliar sesuai standar ketat BKPM dan Kemenkumham.
  • Sinkronisasi OSS RBA & NIB: Memastikan seluruh izin berusaha, pemenuhan komitmen, serta pelaporan LKPM terverifikasi aktif tanpa kendala sistem.
  • Garansi Proses Imigrasi Cepat: Pengurusan E-Visa (C313/C314), pendampingan biometrik VIP di Kantor Imigrasi, hingga penerbitan E-KITAS dan MERP selesai tepat waktu.

FAQ: Pertanyaan Seputar KITAS Investor, OSS, dan BKPM

Apakah pemegang KITAS Investor diizinkan untuk bekerja di perusahaan PT PMA miliknya?

Ya, pemegang KITAS Investor (Indeks C313 dan C314) yang menjabat sebagai Direktur atau Komisaris serta memiliki saham minimal Rp1 Miliar di PT PMA tersebut diizinkan untuk bekerja dan menjalankan kepengurusan perusahaan tanpa wajib mengurus izin kerja RPTKA/IMTA serta dibebaskan dari retribusi DPKK/DKPTKA sebesar USD 100 per bulan.

Berapa lama estimasi waktu proses pembuatan KITAS Investor dari awal hingga selesai?

Secara umum, estimasi waktu penerbitan E-Visa Investor membutuhkan sekitar 5 hingga 7 hari kerja setelah seluruh dokumen perusahaan di OSS dan BKPM dinyatakan lengkap. Setelah tiba di Indonesia dan melakukan sesi biometrik di Kantor Imigrasi, E-KITAS akan terbit dalam waktu 3 hingga 5 hari kerja.

Apa yang terjadi jika PT PMA belum melaporkan LKPM ke BKPM saat pengajuan KITAS?

Jika laporan LKPM berkala tidak disampaikan, sistem OSS RBA dan BKPM dapat memberikan sanksi administratif berupa pembekuan NIB atau penghentian sementara fasilitas perizinan. Hal ini akan menyebabkan permohonan baru atau perpanjangan KITAS Investor ditolak oleh sistem imigrasi hingga kewajiban pelaporan LKPM dipenuhi.

Apakah KITAS Investor C313 (1 Tahun) bisa diperpanjang atau dialihkan ke C314 (2 Tahun)?

Bisa. KITAS Investor C313 dapat diperpanjang di Kantor Imigrasi setempat sebelum masa berlakunya habis. Apabila investor ingin mengubah durasi izin tinggal menjadi 2 tahun (C314), proses perpanjangan sekaligus pengajuan indeks C314 dapat dilakukan dengan syarat masa berlaku paspor WNA masih tersisa minimal 30 bulan.

Bagaimana cara memastikan agar saham WNA memenuhi syarat di OSS RBA?

Anda harus memastikan bahwa Notaris yang merancang Akta Pendirian atau Perubahan PT PMA mengalokasikan nilai saham perseorangan WNA tersebut minimal sebesar Rp1 Miliar atau ekuivalen USD yang sah sesuai kurs penukaran, kemudian dilaporkan dan disahkan dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Kemenkumham agar terdeteksi otomatis oleh sistem OSS RBA.

Layanan Terbaik & Terlengkap Jangkar Groups untuk Kebutuhan Imigrasi Anda

Kami berkomitmen memberikan kenyamanan dan keamanan hukum bagi ekspatriat serta investor asing di seluruh Indonesia. Bagi Anda yang berdomisili di ibu kota dan membutuhkan pendampingan prioritas dengan penanganan eksekutif, tim spesialis kami menyediakan jasa kitas investor jakarta yang siap mengurus seluruh legalitas PMA Anda tanpa antre.

Selain itu, agar keharmonisan keluarga Anda tetap terjaga selama tinggal dan berbisnis di Indonesia, kami melayani pengurusan izin tinggal dependan secara mudah melalui jasa kitas pasangan untuk suami, istri, maupun anak tercinta. Bagi ekspatriat yang masa berlaku dokumennya hampir habis, jangan biarkan status tinggal Anda menjadi overstay—segera manfaatkan layanan jasa perpanjang kitas dengan proses yang cepat dan tepat waktu.

Apabila Anda mengalami perubahan posisi pekerjaan, perpindahan perusahaan sponsor, atau peralihan dari visa kunjungan menjadi izin tinggal penanam modal, konsultasikan segera melalui jasa alih status kitas. Dan ketika masa penugasan atau investasi Anda berakhir dan ingin kembali ke negara asal dengan proses penutupan dokumen imigrasi yang resmi dan bersih, kami siap membantu melalui jasa epo kitas. Tak ketinggalan, untuk memastikan kebebasan mobilitas bisnis Anda ke luar negeri tanpa perlu mengurus ulang visa saat kembali ke Indonesia, lengkapi kebutuhan perjalanan Anda dengan jasa merp kitas resmi terpercaya.

DeddyIrawan_webprofile

Author by: Deddy Irawan

Penulis konten dan editor di website Jasa Keimigrasian Resmi | Jangkar Groups yang berfokus pada topik . Berkomitmen menyajikan informasi yang akurat, mudah dipahami, dan selalu mengacu pada peraturan serta kebijakan keimigrasian yang berlaku. Terakhir Diperbarui: Juli 25, 2026

Chat Whatsapp