(+62) 87727688883

Berapa Lama Masa Berlaku KITAS Keluarga?

Terakhir diperbarui: September 5, 2026

Berapa Lama Masa Berlaku KITAS Keluarga?

Berapa lama masa berlaku KITAS keluarga? Pertanyaan ini sering muncul bagi Warga Negara Asing (WNA) yang ingin tinggal di Indonesia bersama pasangan, anak, atau anggota keluarga yang memiliki izin tinggal di Indonesia.

KITAS keluarga pada dasarnya merupakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) untuk penyatuan keluarga. Jenis izin tinggal ini dapat digunakan oleh WNA yang ingin bergabung dengan suami atau istri WNI, suami atau istri pemegang ITAS/ITAP, anak, maupun orang tua dalam kategori tertentu.

Berdasarkan informasi layanan keimigrasian yang berlaku, ITAS untuk penyatuan keluarga dapat diberikan dengan masa berlaku 1 tahun atau 2 tahun, tergantung pada jenis visa dan izin tinggal yang diberikan.

Apa Itu KITAS Keluarga?

KITAS adalah kartu yang menjadi bukti fisik dari Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang dimiliki oleh WNA di Indonesia.

Dalam konteks keluarga, ITAS dapat diberikan melalui skema penyatuan keluarga. Beberapa kategori yang termasuk di dalamnya antara lain:

  • WNA yang bergabung dengan suami atau istri WNI.
  • WNA yang bergabung dengan suami atau istri pemegang ITAS atau ITAP.
  • Anak hasil perkawinan sah antara WNA dan WNI.
  • Anak di bawah 18 tahun dan belum menikah yang bergabung dengan orang tua pemegang ITAS atau ITAP.
  • Orang tua yang bergabung dengan anak WNI dalam kategori yang ditentukan.
  • Kategori keluarga lainnya sesuai ketentuan keimigrasian.

Direktorat Jenderal Imigrasi juga mencantumkan beberapa jenis Visa Tinggal Terbatas untuk penyatuan keluarga, termasuk E31A sampai E31H.

Berapa Lama Masa Berlaku KITAS Keluarga?

Secara umum, KITAS keluarga dapat memiliki masa berlaku 1 tahun atau 2 tahun.

Pilihan masa berlaku bergantung pada jenis izin tinggal dan visa yang digunakan serta persetujuan imigrasi.

Masa BerlakuKeterangan
1 tahunSalah satu pilihan masa berlaku ITAS keluarga
2 tahunDapat diberikan untuk kategori yang memenuhi ketentuan
PerpanjanganDapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku

Untuk ITAS penyatuan keluarga, perpanjangan dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama 1 tahun atau 2 tahun, dengan ketentuan masa perpanjangan dan keseluruhan masa ITAS mengikuti aturan yang berlaku. Kantor Imigrasi Jakarta Timur menjelaskan bahwa keseluruhan masa berlaku ITAS, termasuk perpanjangan, tidak boleh melebihi 6 tahun untuk ketentuan ITAS yang tercantum pada layanan tersebut.

Karena itu, penting untuk melihat jenis KITAS, dasar visa, dan kategori penyatuan keluarga yang dimiliki, bukan hanya menyebut “KITAS keluarga” secara umum.

KITAS Keluarga 1 Tahun atau 2 Tahun, Mana yang Lebih Baik?

Pemilihan masa berlaku biasanya berkaitan dengan kebutuhan tinggal WNA di Indonesia.

KITAS Keluarga 1 Tahun

KITAS 1 tahun dapat menjadi pilihan bagi keluarga yang ingin memiliki izin tinggal dengan periode lebih pendek atau belum membutuhkan masa tinggal yang lebih panjang.

Keuntungannya antara lain:

  1. Masa izin tinggal lebih pendek.
  2. Cocok untuk kebutuhan tinggal jangka menengah.
  3. Dapat diperpanjang apabila memenuhi persyaratan.

KITAS Keluarga 2 Tahun

KITAS 2 tahun memberikan masa tinggal yang lebih panjang sehingga keluarga tidak perlu melakukan proses perpanjangan dalam waktu yang lebih singkat.

Pilihan ini dapat lebih praktis bagi WNA yang memang berencana tinggal di Indonesia dalam jangka waktu lebih lama dan memenuhi persyaratan untuk memperoleh ITAS dengan masa berlaku tersebut.

Kapan Harus Memperpanjang KITAS Keluarga?

Jangan menunggu sampai KITAS benar-benar habis masa berlakunya.

Informasi layanan Kantor Imigrasi menyebutkan bahwa permohonan perpanjangan ITAS dapat diajukan paling cepat 3 bulan sebelum masa berlaku ITAS berakhir dan harus diajukan paling lambat pada hari kerja terakhir sebelum masa berlaku berakhir.

Artinya, pemegang KITAS sebaiknya mulai mempersiapkan dokumen sejak beberapa bulan sebelum tanggal kedaluwarsa.

Contoh

Misalnya KITAS keluarga berlaku sampai 30 November 2026.

Pemegang KITAS dapat mulai mempersiapkan pengajuan perpanjangan sekitar akhir Agustus 2026, yaitu sekitar tiga bulan sebelum masa berlaku berakhir.

Persiapan lebih awal membantu menghindari masalah administrasi akibat dokumen yang belum lengkap.

Apakah KITAS Keluarga Bisa Diperpanjang?

Ya, KITAS untuk penyatuan keluarga dapat diperpanjang selama WNA masih memenuhi persyaratan dan dasar izin tinggalnya masih sesuai.

Kategori penyatuan keluarga termasuk salah satu kategori ITAS yang dapat memperoleh perpanjangan.

Namun, perpanjangan bukan berarti izin tinggal otomatis diberikan tanpa pemeriksaan. Pemohon tetap harus memenuhi persyaratan administrasi dan ketentuan keimigrasian yang berlaku.

Apakah KITAS Keluarga Bisa Menjadi KITAP?

Dalam kondisi tertentu, pemegang ITAS dapat mengajukan alih status dari ITAS menjadi ITAP (Izin Tinggal Tetap).

Penyatuan keluarga termasuk salah satu kategori yang dapat menjadi dasar alih status ITAS menjadi ITAP. Permohonan alih status harus diajukan sesuai jangka waktu dan persyaratan yang ditentukan oleh imigrasi.

Sebagai contoh, WNA yang menikah dengan WNI dan telah tinggal di Indonesia menggunakan izin tinggal yang sesuai dapat memiliki opsi untuk mengajukan ITAP apabila memenuhi ketentuan.

Bagaimana dengan KITAP untuk Penyatuan Keluarga?

KITAP memiliki masa tinggal yang berbeda dengan KITAS.

Informasi Kantor Imigrasi menyebutkan bahwa ITAP dapat diberikan untuk jangka waktu 5 tahun dalam kategori tertentu. Untuk pemohon penyatuan keluarga yang mengikuti pemegang ITAP, masa berlaku ITAP dapat diberikan sesuai dengan jangka waktu ITAP orang yang diikuti.

Dengan demikian, penting untuk membedakan:

KITAS = Izin Tinggal Terbatas

sedangkan

KITAP = Izin Tinggal Tetap

Keduanya memiliki persyaratan, masa berlaku, serta prosedur yang berbeda.

Dokumen Apa Saja yang Biasanya Dibutuhkan?

Persyaratan dapat berbeda berdasarkan hubungan keluarga dan jenis visa yang digunakan.

Untuk penyatuan keluarga, dokumen yang dapat diminta antara lain:

  • Paspor WNA yang masih berlaku.
  • Bukti penjaminan.
  • Kartu Keluarga penjamin, apabila relevan.
  • Akta perkawinan atau buku nikah untuk pasangan.
  • Akta kelahiran untuk anak.
  • KITAS atau KITAP anggota keluarga yang diikuti.
  • Dokumen hubungan keluarga lainnya.
  • Bukti kemampuan finansial sesuai ketentuan.
  • Dokumen tambahan sesuai kategori permohonan.

Sebagai contoh, persyaratan visa penyatuan keluarga dapat mencakup akta perkawinan atau buku nikah, bukti izin tinggal pasangan, serta bukti kemampuan biaya hidup. Untuk anak, dapat diperlukan akta kelahiran dan dokumen izin tinggal orang tua.

Apakah Masa Berlaku Paspor Berpengaruh?

Ya.

Masa berlaku paspor menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan sebelum mengajukan KITAS keluarga.

Ketentuan dokumen keimigrasian dapat mensyaratkan masa berlaku paspor tertentu tergantung kategori dan durasi izin tinggal yang diajukan. Karena itu, sebaiknya pastikan paspor WNA masih memiliki masa berlaku yang cukup sebelum mengajukan visa maupun ITAS.

Jangan sampai masa berlaku paspor terlalu pendek sehingga menghambat proses pengajuan izin tinggal.

Jadi, berapa lama masa berlaku KITAS keluarga?

Pada umumnya, KITAS keluarga atau ITAS untuk penyatuan keluarga dapat diberikan dengan masa berlaku 1 tahun atau 2 tahun, tergantung kategori visa dan izin tinggal yang digunakan serta keputusan sesuai ketentuan keimigrasian. ITAS penyatuan keluarga juga dapat diperpanjang apabila memenuhi persyaratan.

Bagi keluarga WNA dan WNI yang berencana tinggal di Indonesia dalam jangka panjang, penting untuk mengetahui bukan hanya masa berlaku KITAS, tetapi juga kapan harus melakukan perpanjangan dan apakah tersedia opsi alih status dari KITAS menjadi KITAP.

Karena aturan dan persyaratan dapat berbeda berdasarkan hubungan keluarga, kewarganegaraan, jenis visa, serta status izin tinggal anggota keluarga, pemeriksaan dokumen sebelum mengajukan permohonan sangat disarankan.

DeddyIrawan_webprofile

Author by: Deddy Irawan

Penulis konten dan editor di website Jasa Keimigrasian Resmi | Jangkar Groups yang berfokus pada topik . Berkomitmen menyajikan informasi yang akurat, mudah dipahami, dan selalu mengacu pada peraturan serta kebijakan keimigrasian yang berlaku. Terakhir Diperbarui: September 5, 2026

Chat Whatsapp