(+62) 87727688883

3 Aturan Dana Kompensasi TKA & Cara Bayarnya

Terakhir diperbarui: Juli 31, 2026

3 Aturan Dana Kompensasi TKA & Cara Bayarnya

Mengurus izin kerja TKA sering terkendala di satu titik: kewajiban bayar Dana Kompensasi TKA. Banyak HRD dan pemberi kerja bingung soal besaran tarif, siapa yang wajib membayar, dan cara setornya lewat SIMPONI. Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKP-TKA) adalah kompensasi wajib sebesar USD 100 per bulan per TKA, dibayar di muka oleh pemberi kerja sebelum RPTKA disahkan. Artikel ini merangkum tiga aturan inti DKP-TKA serta panduan pembayarannya, agar proses RPTKA Anda tidak tertunda.

Apa Itu Dana Kompensasi TKA?

Dana Kompensasi TKA adalah penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Dana ini wajib dibayar setiap kali perusahaan mempekerjakan tenaga kerja asing. Pungutan ini melekat pada proses pengesahan RPTKA.

Selanjutnya, dana tersebut bisa berstatus PNBP pusat atau retribusi daerah. Statusnya tergantung lokasi kerja TKA yang tercantum dalam RPTKA. Oleh karena itu, pemberi kerja perlu memahami skema ini sejak awal.

Dasar Hukum Dana Kompensasi TKA

Ketentuan DKP-TKA diatur berlapis dalam beberapa regulasi. Dengan demikian, kepatuhan perusahaan perlu merujuk pada peraturan terbaru yang berlaku. Berikut regulasi utamanya:

Selain itu, pemberi kerja juga wajib mengacu pada ketentuan keimigrasian yang mengatur izin tinggal TKA. Kepatuhan ganda ini mencegah sanksi administratif di kemudian hari.

3 Aturan Utama Dana Kompensasi TKA

1. Besaran Tarif Ditetapkan Tetap

Tarif Dana Kompensasi TKA ditetapkan sebesar USD 100 per bulan untuk setiap TKA. Nominal ini bersifat tetap dan dibayar sekaligus di muka. Pembayaran mengikuti jangka waktu RPTKA yang diajukan.

2. Kewajiban Melekat pada Pemberi Kerja

Kewajiban membayar DKP-TKA ada pada badan usaha, bukan pada TKA itu sendiri. Artinya, perusahaan sebagai pemberi kerja yang menanggung penuh biaya ini. TKA tidak dibebani potongan apa pun dari dana kompensasi.

3. Ada Pengecualian Pembayaran

Tidak semua pemberi kerja wajib membayar DKP-TKA. Pengecualian berlaku antara lain untuk direksi atau komisaris dengan kepemilikan saham tertentu. Selain itu, pegawai diplomatik, lembaga sosial keagamaan, serta TKA pada situasi darurat produksi juga dibebaskan.

Catatan Penting: Kesalahan menghitung masa berlaku RPTKA sering membuat nominal DKP-TKA kurang bayar. Kekurangan ini bisa menahan proses pengesahan RPTKA Anda.

Cara Bayar Dana Kompensasi TKA via SIMPONI

Pembayaran DKP-TKA dilakukan melalui sistem SIMPONI Kementerian Keuangan. Berikut tahapan singkatnya:

  1. Ajukan permohonan RPTKA melalui sistem TKA Online Kemnaker.
  2. Sistem akan menerbitkan kode billing DKP-TKA secara otomatis.
  3. Buka aplikasi mobile banking atau kanal pembayaran bank persepsi.
  4. Masukkan kode billing tersebut pada menu pembayaran negara/SIMPONI.
  5. Periksa kembali nominal, lalu konfirmasi pembayaran hingga tuntas.
  6. Simpan bukti bayar sebagai lampiran pengesahan RPTKA.

Estimasi Biaya Dana Kompensasi TKA

Tabel berikut menunjukkan estimasi biaya DKP-TKA berdasarkan lama masa kerja TKA. Nominal dalam Rupiah bersifat perkiraan mengikuti kurs berjalan.

Masa Berlaku RPTKA Tarif per Bulan Total Perkiraan (USD)
6 bulan USD 100 USD 600
12 bulan USD 100 USD 1.200
24 bulan USD 100 USD 2.400

Selanjutnya, biaya ini belum termasuk biaya pengurusan RPTKA dan izin tinggal TKA lainnya. Oleh karena itu, sebaiknya siapkan anggaran tambahan untuk kelengkapan dokumen pendukung.

Jika Anda ingin proses ini berjalan cepat dan bebas kesalahan hitung, Jangkar Groups siap membantu pengurusan RPTKA hingga izin tinggal TKA secara menyeluruh. Pelajari layanan kami di Jasa Pembuatan KITAS.

FAQ Dana Kompensasi TKA

Berapa tarif Dana Kompensasi TKA yang berlaku saat ini?

Tarif Dana Kompensasi TKA sebesar USD 100 per bulan untuk setiap tenaga kerja asing, dibayar sekaligus di muka sesuai masa berlaku RPTKA.

Siapa yang wajib membayar Dana Kompensasi TKA?

Kewajiban pembayaran ada pada pemberi kerja atau perusahaan, bukan pada tenaga kerja asing yang bersangkutan.

Apakah ada pihak yang dibebaskan dari Dana Kompensasi TKA?

Ya. Direksi atau komisaris dengan kepemilikan saham tertentu, pegawai diplomatik, dan lembaga sosial keagamaan termasuk pihak yang dibebaskan.

Melalui sistem apa Dana Kompensasi TKA dibayarkan?

Pembayaran dilakukan melalui SIMPONI Kementerian Keuangan dengan kode billing yang diterbitkan setelah permohonan RPTKA diajukan.

Jangan tunda pengurusan RPTKA dan Dana Kompensasi TKA Anda. Keterlambatan bisa menghambat operasional bisnis dan izin tinggal tenaga kerja asing Anda.

Konsultasi via WhatsApp
DeddyIrawan_webprofile

Author by: Deddy Irawan

Penulis konten dan editor di website Jasa Keimigrasian Resmi | Jangkar Groups yang berfokus pada topik . Berkomitmen menyajikan informasi yang akurat, mudah dipahami, dan selalu mengacu pada peraturan serta kebijakan keimigrasian yang berlaku. Terakhir Diperbarui: Juli 31, 2026

Chat Whatsapp