(+62) 87727688883

Aturan Cuti TKA di Indonesia: Ketentuan dan Hak Pekerja Asing

Terakhir diperbarui: Agustus 19, 2026

Aturan Cuti TKA di Indonesia Ketentuan dan Hak Pekerja Asing

Ringkasan Aturan Cuti TKA

Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja resmi di Indonesia berhak atas cuti tahunan minimal 12 hari kerja setelah 12 bulan kerja terus-menerus, sesuai Pasal 79 UU Ketenagakerjaan. Namun, cuti ini berbeda dengan izin keluar-masuk imigrasi: setiap TKA pemegang KITAS wajib memiliki Izin Masuk Kembali (IMK) agar status tinggalnya tidak batal saat bepergian ke luar negeri.

Saya masih ingat betul telepon panik dari seorang manajer HR sebuah pabrik di Cikarang. Salah satu TKA-nya, seorang engineer asal Jepang, nekat pulang kampung selama dua minggu tanpa mengurus izin masuk kembali terlebih dahulu. Begitu ia kembali ke Bandara Soekarno-Hatta, petugas imigrasi menahannya karena KITAS-nya dianggap tidak berlaku lagi. Proyek sempat molor hampir sebulan hanya gara-gara satu dokumen yang terlewat.

Kejadian semacam itu jauh lebih sering terjadi daripada yang dibayangkan banyak pemberi kerja. Aturan cuti TKA sebenarnya tidak rumit, tapi ia berdiri di persimpangan dua sistem hukum yang berbeda: hukum ketenagakerjaan yang mengatur hak istirahat pekerja, dan hukum keimigrasian yang mengatur boleh-tidaknya seorang WNA keluar-masuk wilayah Indonesia. Begitu dua sistem ini tidak disinkronkan, TKA dan perusahaan sama-sama bisa kena masalah. Artikel ini akan mengurai keduanya secara runtut, lengkap dengan dasar hukum, tanggal regulasi, dan sumber resminya, supaya Anda tidak perlu menebak-nebak lagi.

Apakah TKA Berhak Mendapat Cuti?

Jawaban singkatnya: ya. Begitu seorang warga negara asing bekerja di Indonesia melalui hubungan kerja yang sah dengan Pemberi Kerja TKA, ia otomatis tunduk pada hak dan kewajiban yang sama dengan pekerja pada umumnya, termasuk hak cuti. Dasarnya ada pada Pasal 79 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang kemudian disesuaikan melalui Pasal 81 angka 25 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan ditetapkan menjadi undang-undang lewat UU Nomor 6 Tahun 2023.

Ketentuan ini tidak membedakan kewarganegaraan pekerja. Selama TKA bekerja berdasarkan perjanjian kerja yang tercatat dan telah melewati masa kerja 12 bulan berturut-turut, ia berhak atas cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja. Yang justru sering luput dari perhatian bukan soal berhak atau tidak, melainkan cara pelaksanaannya, karena TKA membawa satu variabel tambahan yang tidak dimiliki pekerja lokal: status keimigrasiannya bergantung pada dokumen yang harus tetap aktif meski ia sedang tidak berada di Indonesia.

Jenis Cuti yang Relevan bagi TKA

Selain cuti tahunan, ada beberapa jenis cuti lain yang juga berlaku untuk TKA karena diatur langsung dalam Pasal 93 ayat (2) UU Ketenagakerjaan. Memahami jenis-jenisnya penting agar perusahaan tidak salah menghitung hak cuti maupun kewajiban pengupahannya.

Jenis CutiDurasiDasar HukumStatus Upah
Cuti tahunanMinimal 12 hari kerja/tahunPasal 79 UU Ketenagakerjaan jo. UU No. 6/2023Dibayar penuh
Cuti sakitSesuai keterangan dokterPasal 93 ayat (2) huruf aDibayar sesuai ketentuan
Cuti menikah3 hari kerjaPasal 93 ayat (2) huruf cDibayar penuh
Cuti duka keluarga inti2 hari kerjaPasal 93 ayat (2) huruf cDibayar penuh
Cuti besar/istirahat panjangSesuai perjanjian kerja perusahaanPasal 79 ayat (2) huruf d (jika diatur PP/PKB)Sesuai kebijakan perusahaan

Perlu digarisbawahi, tabel di atas murni bicara soal hak cuti dalam konteks hubungan kerja. Begitu TKA berencana memakai hari cutinya untuk keluar negeri, ada lapisan aturan kedua yang wajib diperhatikan, yaitu aturan keimigrasian yang akan kita bahas di bagian selanjutnya.

Ketentuan Perusahaan dalam Mengatur Cuti TKA

Karena UU Ketenagakerjaan hanya mengatur batas minimal, pelaksanaan teknis cuti tahunan justru diserahkan kepada perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, sebagaimana ditegaskan Pasal 79 ayat (4) UU Ketenagakerjaan. Artinya, perusahaan boleh menetapkan mekanisme pengajuan cuti, masa tunggu persetujuan, sampai kuota cuti tahunan yang lebih besar dari 12 hari, selama tidak mengurangi hak minimal yang sudah ditetapkan undang-undang.

Dalam praktik pendampingan klien kami di sektor manufaktur dan konstruksi, biasanya perusahaan menambahkan satu klausul khusus untuk TKA: kewajiban melapor ke bagian HR atau legal minimal 14 hari sebelum tanggal keberangkatan. Bukan karena TKA diperlakukan berbeda secara hukum, melainkan karena proses pengurusan dokumen keimigrasian membutuhkan waktu, dan keterlambatan pengajuan bisa berakibat fatal pada status tinggalnya begitu ia kembali ke Indonesia.

Selain itu, perusahaan selaku Pemberi Kerja TKA juga terikat pada kewajiban administratif dari Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang sudah disahkan. Jika lokasi kerja atau jabatan TKA tercantum spesifik dalam Pengesahan RPTKA sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2021 tanggal 2 Maret 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, maka pengaturan cuti sebaiknya tidak sampai mengubah data yang sudah dilaporkan ke Kementerian Ketenagakerjaan.

Hubungan Cuti dengan KITAS

Inilah bagian yang paling sering bikin bingung, dan sering jadi sumber masalah nyata di lapangan. Cuti dalam arti hukum ketenagakerjaan (hari libur berbayar) sama sekali berbeda dengan izin keluar-masuk wilayah Indonesia dalam arti hukum keimigrasian. TKA bisa saja berhak cuti, tapi tidak otomatis boleh keluar negeri dan kembali lagi tanpa dokumen tambahan.

Setiap pemegang Izin Tinggal Terbatas (KITAS/ITAS) yang meninggalkan wilayah Indonesia wajib memegang Izin Masuk Kembali (IMK), yang lebih dikenal di lapangan sebagai Multiple Exit Re-Entry Permit (MERP) atau Exit Re-Entry Permit (ERP). Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal tanggal 30 Oktober 2023, yang kemudian diubah melalui Permenkumham Nomor 11 Tahun 2024. Dalam regulasi tersebut, ITAS memang lazim diterbitkan bersamaan dengan IMK, tapi validitasnya tetap harus dicek dan diperpanjang secara terpisah dari masa berlaku KITAS itu sendiri.

Payung hukum keimigrasian di atasnya adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang telah mengalami perubahan ketiga melalui Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024. Salah satu poin revisi ini justru menyentuh langsung keterkaitan antara Izin Masuk Kembali dan masa berlaku Izin Tinggal, sehingga TKA maupun HR perusahaan wajib memastikan IMK masih aktif setiap kali merencanakan cuti ke luar negeri.

Sejak reorganisasi kelembagaan, fungsi ini kini berada di bawah Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia (Kemenimipas), yang terpisah dari Kementerian Hukum sejak akhir 2024. Untuk info resmi dan layanan terbaru, silakan cek langsung Direktorat Jenderal Imigrasi.

Praktik amannya sederhana: sebelum TKA cuti ke luar negeri, cek dulu status IMK-nya. Kalau proses ini masih terasa membingungkan, tim kami sudah pernah membantu ratusan kasus serupa lewat layanan cara urus kitas tka onshore, jadi Anda tidak perlu mengulang kesalahan yang sama seperti cerita manajer HR di Cikarang tadi.

Kewajiban Pemberi Kerja terhadap TKA Cuti

Sebagai penjamin (sponsor) keimigrasian, Pemberi Kerja TKA punya kewajiban yang melekat, bukan sekadar formalitas administrasi. Berikut beberapa kewajiban inti yang wajib dipenuhi ketika TKA-nya mengambil cuti, terutama cuti yang melibatkan perjalanan ke luar negeri.

Pertama, memastikan IMK/MERP TKA masih berlaku sebelum keberangkatan. Kedua, tetap menjalankan kewajiban pelaporan penggunaan TKA secara berkala kepada Menteri Ketenagakerjaan sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan pelaporan pada Permenaker Nomor 8 Tahun 2021, sekalipun TKA sedang tidak berada di lokasi kerja. Ketiga, menjaga agar Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA) tetap dibayarkan sesuai jadwal, karena kewajiban ini tidak gugur hanya karena TKA sedang cuti.

Terakhir, dan ini sering terlupakan, perusahaan wajib memperbarui data jika ada perubahan signifikan terkait status TKA selama masa cuti panjang, misalnya jika cuti tersebut berujung pada pengunduran diri atau pemutusan hubungan kerja. Melaporkan hal ini tepat waktu jauh lebih murah dibanding menanggung sanksi administratif belakangan.

Kenapa Percayakan Legalitas TKA ke Jangkar Groups?

  • Berpengalaman langsung menangani ratusan kasus RPTKA, KITAS, dan IMK/MERP untuk berbagai sektor industri.
  • Tim legal internal yang selalu memantau perubahan regulasi Kemenimipas dan Kementerian Ketenagakerjaan.
  • Pendampingan end-to-end: mulai pengajuan RPTKA, KITAS, hingga urusan cuti dan re-entry TKA.
  • Konsultasi transparan tanpa biaya tersembunyi, sesuai standar legalitas resmi pemerintah Indonesia.

Masalah yang Sering Terjadi Seputar Cuti TKA

Dari pengalaman kami mendampingi klien, ada pola masalah yang berulang. Pertama, TKA berangkat cuti tanpa IMK aktif, sehingga saat kembali ke Indonesia dianggap sebagai kedatangan baru dan harus mengurus ulang visa dari awal. Prosesnya jelas lebih lama dan lebih mahal dibanding sekadar memperpanjang IMK sebelum berangkat.

Kedua, cuti besar atau cuti tanpa gaji yang tidak tercatat rapi dalam perjanjian kerja. Ketika terjadi audit ketenagakerjaan atau pemeriksaan keimigrasian, ketidaksesuaian data ini bisa memicu pertanyaan lanjutan dari petugas terkait status hubungan kerja TKA yang bersangkutan. Ketiga, perusahaan lupa memperbarui laporan penggunaan TKA setelah masa cuti panjang berakhir, padahal kewajiban pelaporan berkala tetap berjalan meski TKA sedang tidak aktif bekerja di lokasi.

Uniknya, hampir semua masalah ini sebenarnya bisa dicegah dengan satu kebiasaan sederhana: menyinkronkan kalender cuti karyawan dengan kalender masa berlaku dokumen keimigrasian. Kedengarannya sepele, tapi di lapangan, justru kebiasaan kecil inilah yang paling sering diabaikan.

Butuh Bantuan Legalitas TKA?

Konsultasikan RPTKA, KITAS, dan urusan cuti TKA Anda bersama tim ahli Jangkar Groups.

Jasa Pembuatan KITAS Resmi →

Sebelum wawancara perpanjangan izin tinggal pun, banyak TKA yang justru gugup karena tidak tahu apa yang akan ditanyakan petugas. Kalau Anda ingin persiapan lebih matang, silakan baca dulu tips wawancara kitas tka supaya prosesnya berjalan lancar tanpa hambatan berarti.

FAQ Seputar Aturan Cuti TKA

Apakah TKA wajib mengurus izin masuk kembali setiap kali cuti ke luar negeri?

+

Ya. Selama IMK atau MERP TKA masih berlaku dan mencakup periode perjalanan, TKA tidak perlu mengurus dari awal setiap kali berangkat. Namun begitu masa berlakunya habis, TKA wajib memperpanjang IMK sebelum keluar negeri agar status KITAS-nya tetap aktif saat kembali.

Berapa lama hak cuti tahunan TKA menurut aturan yang berlaku?

+

Sama seperti pekerja lokal, TKA berhak atas cuti tahunan minimal 12 hari kerja setelah bekerja 12 bulan berturut-turut, sesuai Pasal 79 UU Ketenagakerjaan. Perusahaan dapat memberikan lebih dari 12 hari selama diatur dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan.

Apa yang terjadi jika TKA lupa memperpanjang IMK sebelum cuti?

+

Jika IMK/MERP sudah tidak berlaku saat TKA meninggalkan Indonesia, status Izin Tinggal Terbatasnya berisiko dianggap batal. Konsekuensinya, TKA harus mengajukan visa dan izin tinggal dari awal, yang berarti waktu, biaya, dan risiko administratif yang jauh lebih besar.

Apakah cuti TKA memengaruhi kewajiban pelaporan RPTKA perusahaan?

+

Tidak secara langsung mengubah RPTKA, tetapi kewajiban pelaporan penggunaan TKA kepada Kementerian Ketenagakerjaan tetap harus dijalankan sesuai jadwal, termasuk saat TKA sedang cuti panjang di luar negeri.

Siapa yang berwenang mengeluarkan izin masuk kembali bagi TKA?

+

Izin Masuk Kembali diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, mengikuti ketentuan teknis dalam Permenkumham Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal beserta perubahannya.

Masih ragu soal aturan cuti TKA atau status KITAS perusahaan Anda?

Konsultasi via WhatsApp

Artikel ini disusun berdasarkan UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan jo. UU No. 6/2023, PP No. 34/2021, Permenaker No. 8/2021, UU No. 6/2011 tentang Keimigrasian jo. UU No. 63/2024, serta Permenkumham No. 22/2023 jo. No. 11/2024 tentang Visa dan Izin Tinggal. Karena regulasi dapat berubah, disarankan mengecek pembaruan resmi di Direktorat Jenderal Imigrasi sebelum mengambil keputusan.

DeddyIrawan_webprofile

Author by: Deddy Irawan

Penulis konten dan editor di website Jasa Keimigrasian Resmi | Jangkar Groups yang berfokus pada topik . Berkomitmen menyajikan informasi yang akurat, mudah dipahami, dan selalu mengacu pada peraturan serta kebijakan keimigrasian yang berlaku. Terakhir Diperbarui: Agustus 19, 2026

Chat Whatsapp